Surabaya, KompasOtomotif – PT Mazda Motor Indonesia (MMI) masih bergeming meski Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi baru terkait perakitan lokal, Permenperin No 34 Tahun 2015. Peraturan baru ini dibuat untuk mendorong investasi otomotif di dalam negeri sekaligus memperbesar volume ekspor.
Salah satu fokus utama pemerintah, mengajak merek-merek yang selama ini mengandalkan pasokan unit impor utuh (CBU) untuk berinvestasi perakitan di dalam negeri. Dengan demikian, harga jual juga bisa lebih ditekan bila diproduksi secara lokal.
Mazda bisa jadi berpotensi sebab volume penjualan sedang berkembang, pada 2013 wholesale MMI mencapai 11.239 unit, 9.230 unit pada 2014. Tahun ini Mazda mengusung target 10.000 unit.
Meski begitu, Presdir MMI Keizo Okue mengatakan bahwa pihaknya belum bisa banyak berkomentar terkait regulasi baru tersebut. “Sekarang kami memikirkan semua kemungkinan, tapi belum finalisasi langkah selanjutnya. Sekarang saya belum punya keputusan,” katanya di sela uji irit All-New Mazda2 di Semarang, Selasa (21/4/2015).
Selama ini MMI mengimpor unit dari Jepang dan Thailand, kendati demikian Okue mengungkap bukan berarti peluang merakit model di Indonesia nihil. “Pasar Indonesia sangat bagus, yang pasti dalam lima tahun pasti berkembang. Tapi ada sesuatu yang harus lebih dulu dilakukan,” ucap Okue tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.