Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Sudah Teken PP LCGC!

Kompas.com - 28/05/2013, 06:36 WIB

Jakarta, KompasOtomotif - Kabar gembira bagi masyarakat yang menunggu LCGC atau mobil murah dan juga pelaku industrinya sejak September tahun lalu. Berita terakhir, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Proyek Mobil Beremisi Rendah (LECP).

"Sudah diteken Presiden kemarin," jelas Johnny Darmawan, Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor kepada KompasOtomotif, semalam (27/5/2013).

Sumber Kementerian Perindustrian yang tidak mau disebutkan namanya juga mengatakan pada KompasOtomotif kalau PP sudah ditandatangani Presiden SBY.  Bila PP LCEP sudah terbit, berarti  turunannya, yakni mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC) juga juga sudah bisa dijalankan.

PP ini juga mengatur insentif khusus bagi mobil ramah lingkungan seperti hibrida, listrik, teknologi mesin bensin atau diesel turbo dan gas akan mendapatkan insentif khusus, yaitu pengurangan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM). Dengan catatan, mobil dirakit di Indonesia dan memenuhi standar minimum kandungan lokal  yang telah ditentukan.

Budi Darmadi, Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi sebelumnya menjelaskan, insentif pengurangan PPnBM dibagi menjadi tiga. "Pajak diturunkan dalam tiga kelompok, yaitu 100, 50 dan 25 persen dari regulasi sebelumnya. Untuk LCGC diusulkan mendapatkan pembebasan PPnBM," beber Budi, belum lama ini.

Usulan dari Kementerian Perindustrian Nomor 262/M-IND/6/2012 kepada Menteri Keuangan Agus Martowardoyo, pada 27 Juni 2012, tercantum, s etiap produsen wajib merakit kendaraannya di Indonesia dan kandungan lokal sampai 40 persen secara bertahap dalam empat tahun.

Juga disebutkan, kalau konsumsi BBM ditetapkan minimum 20 kpl untuk kendaraan mesin bensin diesel dengan teknologi canggih, berbahan bakar bensin dan dan gas (dilengkapi dengan konverter CNG/LGV) dan bahan bakar nabati (biofuel). Untuk mobil hibrida, listrik dan gas ditetapkan, minimum konsumsi BBM 28 kpl atau sama.

Sedangkan standar emisi,  Euro2, menggunakan bahan bakar non-subsidi (Pertamax dan Pertamina Dex) yang menghasilkan karbondioksida 150 gram/km.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau