Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kasus Pelemparan Batu di Tol, Pengelola Wajib Jamin Keamanan
Pelemparan batu tidak termasuk objek yang dapat dimintakan ganti kerugian mengingat sumber penyebabnya datang dari luar, bukan dari dalam jalan tol.
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Sang Dewa
7 bulan lalu
hukum dagelan bikin pelaku kejahatan makin marak. dagelan
hoky herman
7 bulan lalu
sudah sepatutnya pengelola jln tol memberikan ganti rugi kepada korban
Bayu Indroputranto
7 bulan lalu
setuju dg judulnya.
Suprapto Tegal
7 bulan lalu
peristiwa lama terulang lagi ? kemana ini badan pengelola jalan tol ? kejar untung terus , lupa keselamatan pengguna jalan tol .
agustino
7 bulan lalu
kenyataan emang menyedihkan dan menyakitkan untuk bangsa ini, pejabat dan aparat yg tidak dapat kepercayaan rakyat, sedangkan sdm rendah, udah botol kriminial pula. ayok bareng2 perbaiki negara ini dari diri kita sendiri. salam merdeka!!!
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau