terobosan "digitalisasi" di satlantas sangat masif, tapi tidak didukung oleh penegak keamanan berlalu lintas. polantas dimana-mana sudah jarang ditemui. selain itu pelanggaran lalu lintas jadi hal biasa. mustinya disiplin berlalu lintas dan petugasnya ditingkatkan, bukan cuma "proyek" dan "proyek"
panduan bayar pajak itu uu. uu itu lbh tinggi dari pergub. tdk bisa pergub dibuat malah melanggar uu. uu sdh menetapkan, bahwa dpp daripada penghitungan pajak itu adalah njkb. dan di uu pun sdh dijelaskan bahwa njkb itu adalah harga pasar (harga yg berlaku di pasaran). pergub telah melanggar uu tsb., membalas komentar sofia : setuju. tetapkan. terapkan. kita awasi. biar pengguna lalin yg taat pajak merasakan manfaat nya.. yg ga bayar pajak. bikin jalan sendiri saja
tidak semua orang udah ngikutin perkembangan digital. kalo di jkt atau di kota-kota besar, ya oke lah. tapi kalo di pedesaan atau di daerah-daerah yg gaptek.. masa harus dipaksa.?? , membalas komentar fajar harimurti : untuk yg satu ini saya kurang setuju kalau dibilang mempersulit, karena sekarang jaman digital, ya harus ikut digotal dong, perkara sulitnya dimana? bayar pajak aj sudah bisa di ecomerce sekarang, klo ada biaya admin 2500 ya wajar, mereka menyediakan jasa, belum coba kok sulit, aneh