Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aturan Baru, Semua Kendaraan Bakal Ditempel Stiker Hologram
Stiker hologram ini bakal dilengkapi 18 QR Code yang berguna untuk bukti pembayaran pajak kendaraan, ERP, dan masuk tol.
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
42 Komentar
Abanggeutanyoe
3 tahun lalu
terobosan "digitalisasi" di satlantas sangat masif, tapi tidak didukung oleh penegak keamanan berlalu lintas. polantas dimana-mana sudah jarang ditemui. selain itu pelanggaran lalu lintas jadi hal biasa. mustinya disiplin berlalu lintas dan petugasnya ditingkatkan, bukan cuma "proyek" dan "proyek"
Srar
3 tahun lalu
panduan bayar pajak itu uu. uu itu lbh tinggi dari pergub. tdk bisa pergub dibuat malah melanggar uu. uu sdh menetapkan, bahwa dpp daripada penghitungan pajak itu adalah njkb. dan di uu pun sdh dijelaskan bahwa njkb itu adalah harga pasar (harga yg berlaku di pasaran). pergub telah melanggar uu tsb., membalas komentar sofia : setuju. tetapkan. terapkan. kita awasi. biar pengguna lalin yg taat pajak merasakan manfaat nya.. yg ga bayar pajak. bikin jalan sendiri saja
Srar
3 tahun lalu
tidak semua orang udah ngikutin perkembangan digital. kalo di jkt atau di kota-kota besar, ya oke lah. tapi kalo di pedesaan atau di daerah-daerah yg gaptek.. masa harus dipaksa.?? , membalas komentar fajar harimurti : untuk yg satu ini saya kurang setuju kalau dibilang mempersulit, karena sekarang jaman digital, ya harus ikut digotal dong, perkara sulitnya dimana? bayar pajak aj sudah bisa di ecomerce sekarang, klo ada biaya admin 2500 ya wajar, mereka menyediakan jasa, belum coba kok sulit, aneh
Tatank Rustandi
3 tahun lalu
benahin dulu intrn pajak jgn dikecilin kalo lapor pajak perysahan2vraksasa
S Tri Winarna
3 tahun lalu
sebenarnya kolom komentar ini dikoreksi tidak to pak????.
David Syauta
3 tahun lalu
polantas atur lalu lintas tuh bnyk pelanggaran lalin koq malah jd ngurusi pajak...
S Tri Winarna
3 tahun lalu
kapan plat luar daerah bisa pajak di tempat kendaraan berada pak.. progresif setelah punya empat nama satu kk,,, mungkin baik...
Soedirman 1976
3 tahun lalu
jika ya ada peraturan seperti ini pasti akan ptuh pajak yg penting transparan untuk kita wjib patuh pajak
Cerdas Adyanto
3 tahun lalu
brisik banget tempel tinggal tempel aja kok repot nnti klo di ksh suruh tempel ya tempel
Robit Azzahra
3 tahun lalu
nantinya ada tambahan biaya gak klo di tempel hologram
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau