Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mudik Lebaran, Warga Depok Bisa Titip Motor di Kantor Polisi

DEPOK, KOMPAS.com – Polres Metro Depok menyediakan layanan penitipan kendaraan roda dua secara gratis bagi masyarakat yang hendak mudik pada Hari Raya Idulfitri 2025.

Layanan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada pemudik yang meninggalkan kendaraannya di rumah.

Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, menyampaikan kepada seluruh jajaran kepolisian di Depok, termasuk polsek-polsek, telah diarahkan untuk menyiapkan tempat penitipan motor bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Jadi kami mengimbau masyarakat, khususnya Kota Depok, bahwa jajaran Polres Metro Depok telah menyiapkan penitipan motor. Polsek-polsek juga sudah saya sampaikan untuk menyiapkan tempat penitipan motor,” ujar Abdul, dikutip dari laman resmi Pemkot Depok (23/3/2025).

Selain menyediakan penitipan kendaraan, Abdul meminta para pemudik yang menempuh perjalanan jarak jauh dan membawa anak kecil agar menggunakan transportasi umum saja.

Menurutnya, kendaraan bermotor mereka dapat dititipkan di polsek maupun di polres untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan.

“Jadi motor bisa dititipkan di polsek ataupun di polres saja,” ucap Abdul.

Kini Polres Metro Depok tengah mempersiapkan area parkir bagi para pemudik yang ingin menitipkan kendaraannya.

Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat administrasi.

“Kita persiapan mungkin hari Selasa atau Rabu sudah siap. Ya Minggu ini sudah mulai bisa menitipkan kendaraan. Persyaratannya cukup motor dengan surat-suratnya,” kata dia.

Abdul menambahkan, tidak ada batasan kuota untuk penitipan kendaraan. Selama kapasitas masih tersedia, masyarakat bisa menitipkan motor mereka di lokasi yang telah disediakan oleh kepolisian.

“Yang jelas kita siapkan seluas-luasnya untuk masyarakat yang berada di area Depok. Tadi juga ada arahan dari Bapak Kapolda, saat ini kami hanya menerima kendaraan roda dua. Kendaraan roda empat untuk sementara belum bisa,” kata Abdul.

"Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang hendak mudik agar lebih tenang dan nyaman meninggalkan kendaraannya selama periode libur Lebaran 2025," ujarnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2025/03/25/064200815/mudik-lebaran-warga-depok-bisa-titip-motor-di-kantor-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke