JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan alasan diberikannya insentif pajak untuk kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dan hybrid tertentu untuk tahun anggaran 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dirjen Pajak Dwi Astuti menyebut insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK 12/2025), yang diterbitkan dan mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.
"Insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid," kata dia dalam siaran pers, Rabu (19/2/2025).
Melalui PMK 12/2025, insentif PPN DTP atas penjualan mobil listrik diperpanjang sebagaimana kebijakan sebelumnya, yaitu PPN DTP 10 persen dari harga jual untuk mobil listrik dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 persen dan 5 persen untuk bus.
Insentif serupa diberikan kepada bus listrik tertentu dengan TKDN yang sama. Sementara bagi bus yang TKDN-nya antara 20-40 persen, diberikan PPN DTP 5 persen.
Khusus mobil hybrid, yang meliputi full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid electric vehicle atau PHEV, diberikan insentif melalui Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 3 persen dengan ketentuan memenuhi kriteria rendah emisi sebagaimana pasal 37 Peraturan Pemerintah 74/2021.
“Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industri pendukung sehingga mampu menstimulus keberlanjutan pertumbuhan ekonomi,” pungkas Dwi.
Untuk mendapatkan insentif ini, pelaku usaha harus membuktikan persyaratan di antaranya, surat penetapan perusahaan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah, dan oleh surat penetapan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
https://otomotif.kompas.com/read/2025/02/19/202639415/ditjen-pajak-jelaskan-alasan-diberikannya-insentif-mobil-hybrid-2025