JAKARTA, KOMPAS.com - Truk Over Dimension & Over Loading (ODOL) masih merajalela di jalanan Indonesia.
Pemerintah sudah mencanangkan program Zero ODOL sejak 2022, tetapi sampai sekarang tak kunjung terlihat dampaknya.
Padahal, beberapa kecelakaan fatal di jalanan banyak disebabkan oleh truk ODOL.
Sebut saja seperti yang baru terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2, di mana truk yang membawa galon air mineral menabrak beberapa kendaraan karena hilang kendali.
Memang, menuju Zero ODOL, pemerintah juga memberikan dispensasi atau pengecualian untuk truk yang mengangkut lima komoditas, seperti air minum dalam kemasan, semen, baja, kaca lembaran, dan beton ringan.
Pengecualian tersebut sebenarnya berlaku maksimal sampai tahun 2022, tetapi sampai 2025 masih ditemui di jalanan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta mengatakan, aturan di Indonesia itu parah, pasti ada kata saktinya, yaitu kecuali atau pengecualian.
"Kata kecuali ini membuat iri orang, jadi melanggar saja. Harusnya jangan ada pengecualian, semua berlaku. Baik itu angkutan punya BUMN, proyek pemerintah atau swasta, dan apapun yang diangkut," kata Bambang kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2025).
Menurut Bambang, pengecualian dalam aturan sebaiknya dihilangkan saja.
Akhirnya juga bisa menjadi sumber pungutan liar di jalan.
"Jadi tidak boleh melebihi aturan ini, kata kecualinya dibuang, itu baru benar," kata Bambang.
https://otomotif.kompas.com/read/2025/02/09/132100515/truk-odol-masih-merajalela-apa-solusinya-