Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tahapan Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan di Samsat

SOLO, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan lima tahunan agar kendaraannya tetap terdaftar secara sah dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk pembayaran pajak lima tahunan sedikit berbeda dari pajak tahunan, dan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat untuk dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas.

Hal ini dilakukan karena prosesnya tidak hanya untuk perpanjangan STNK, namun pajak lima tahunan juga disertai dengan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang baru.

Adapun cara bayar pajak lima tahunan di kantor Samsat, sebagai berikut:

  • STNK Asli dan fotokopi BPKB Asli dan fotokopi (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas)
  • KTP Asli dan fotokopi KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
  • Fotokopi Domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
  • Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan fotokopi KTP Pemberi Kuasa)

Setelah persyaratan lengkap, wajib pajak perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di bagian cek fisik, sehingga kendaraan perlu di bawa ke kantor Samsat untuk dicek fisik.

Kemudian, untuk prosedur pembayaran pajak kendaraan lima tahunan, sebagai berikut:

Untuk biaya perpanjangan STNK 5 tahunan terdiri beberapa komponen, yaitu PKB, SWDLLJ, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) STNK, dan PNPB Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut ini tarif PNBP yang harus dibayar:

PNBP STNK
Kendaraan roda dua atau tiga Rp 100.000
Kendaraan roda empat atau lebih Rp 200.000

PNPB TNKB
Kendaraan roda dua atau roda tiga Rp 60.000
Kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000

https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/16/091200515/tahapan-bayar-pajak-kendaraan-5-tahunan-di-samsat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke