JAKARTA, KOMPAS.com – Sepeda motor merupakan salah satu jenis kendaraan yang paling banyak digunakan di Indonesia, terutama di kota-kota besar.
Namun, belakangan ini muncul fenomena yang cukup menarik, yakni banyaknya pengendara sepeda motor yang masuk jalan tol, meskipun sudah ada peraturan yang melarang hal tersebut.
Salah satunya seperti pengendara motor yang masuk Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin, 13 Januari 2025.
“Pelanggaran terhadap sepeda motor yang melewati jalan layang termasuk jalan layang Tol MBZ dapat dikenakan pasal 287 ayat (1) UU No 22 tahun 2009,” ujar Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, kepada Kompas.com (15/1/2025).
“Dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” kata dia.
Di beberapa titik, pengawasan terhadap sepeda motor yang memasuki jalan tol mungkin tidak seketat kendaraan roda empat.
Hal ini menyebabkan pengendara merasa bebas dan cenderung melanggar aturan tanpa takut dikenakan sanksi.
Padahal, masuknya sepeda motor ke jalan tol dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi pengendara itu sendiri maupun bagi pengguna jalan lainnya.
“Terpaan angin dapat membuat kestabilan berkurang dan berpotensi terjadinya laka lantas. Apalagi Jalan Layang Tol MBZ pada umumnya dilalui oleh kendaraan berkecepatan tinggi,” ucap Budiyanto, yang pernah menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Prinsip bahwa sepeda motor melewati jalam layang termasuk layang tol MBZ dari aspek keselamatan cukup berbahaya,” ujarnya.
“Perlu ada langkah-langkah simultan dari mulai langkah edukasi, langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas dan konsisten, dan penambahan atau memperjelas rambu-rambu larangan sepeda motor melewati jalan tersebut,” kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/15/174100015/motor-masuk-jalan-tol-bisa-kena-sanksi-rp-500.000