Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengecekan Pajak Kendaraan Dapat Dilakukan 1 Hari Setelah Jatuh Tempo

KLATEN, KOMPAS.com - Cek pajak kendaraan bermotor (PKB) umumnya bisa dilakukan kapan saja, bahkan sebelum jatuh tempo. Beberapa daerah, termasuk Jawa Tengah, sebelumnya telah menyediakan aplikasi samsat online untuk memengetahu besaran pajak yang harus dibayarkan.

Melansir akun resmi Bapenda Jateng di Instagram @bapenda_jateng Selasa (15/1/2025) pengecekan pajak kendaraan hanya bisa diakses sehari setelah habis masa pajak atau jatuh tempo.

“Pengecekan pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan 1 hari setelah tanggal jatuh tempo, jadi info pajak dapat diakses 1 hari setelah akhir masa pajak/jatuh tempo kendaraan,” tulis akun tersebut.

Hal ini mendapat beragam respons dari warganet, mengingat kebijakan sebelumnya masyarakat bisa memeriksa tagihan pajak kendaraan bermotor kapan saja melalui aplikasi New Sakpole.

Sebagian besar warganet menyayangkan dengan kebijakan baru tersebut. Mereka berharap pengecekan pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan kapan saja, untuk mengetahui rincian tagihan pajak sejak jauh-jauh hari.

Sebelumnya, aplikasi samsat online warga Jawa Tengah ini sempat tidak bisa diakses, karena sedang dalam proses pengembangan aplikasi. Saat ini, aplikasi New Sakpole terbaru sudah diunduh dan dapat beroperasi seperti biasanya.

Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono, S.IP, M.Si mengatakan pemerintah berupaya menjalankan regulasi sesuai Undang-undang yang berlaku.

“Aturan tersebut sudah diatur dalam Undang-undang, bahwa besaran nilai PKB bisa diketahui setelah ditetapkan, yakni setelah jatuh tempo, ini berlaku nasional, sebelumnya aplikasi New Sakpole hanya menampilkan estimasinya,” ucap Danang kepada Kompas.com, Rabu (15/1/2025).

Danang mengatakan, masyarakat bisa membayarkan PKB ke samsat 30 hari sebelum jatuh tempo, karena penetapan PKB dilakukan saat itu juga.

“Jadi petugas mendaftarkan, data masuk, dan penetapan PKB dilakukan, sehingga rincian yang harus dibayarkan langsung muncul, selain lewat cara tersebut, nilai PKB hanya berupa estimasi,” ucap Danang.

Meski demikian, Danang berterima kasih kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasinya. Dengan demikian, pihaknya akan berusaha memperbaiki kebijakan yang sudah ada, tidak lagi H+1 jatuh tempo.

“Kami usahakan, pukul 00:00 WIB di hari jatuh tempo rincian PKB sudah bisa diakses, untuk saat ini kan harus menunggu pukul 24:00 WIB terlebih dulu, ini sebagai upaya memberi pelayanan optimal kepada masyarakat,” ucap Danang.

Terkait estimasi besaran PKB, menurut Danang, masyarakat bisa berpatokan pada nilai PKB pada tahun lalu, yang kurang lebih diklaim hampir sama.

“Misal ada selisih nilai PKB, hanya akan diketahui setelah penetapan, maka dari itu besarnya pajak di aplikasi New Sakpole kerap tidak sama nilainya, ada selisihnya,” ucap Danang.

Terkait kebijakan pengecekan PKB hanya bisa dilakukan setelah jatuh tempo, Pemprov Jawa Tengah tidak akan mengenakan denda sampai 30 hari, setelah habis jatuh tempo.

“Tak hanya bisa dibayarkan 30 hari sebelum jatuh tempo, sekarang pajak kendaraan bermotor juga dapat dibayarkan 30 hari setelah jatuh tempo, dan belum dikenakan sanksi administrasi keterlambatan,” ucap Danang.

https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/15/161200115/pengecekan-pajak-kendaraan-dapat-dilakukan-1-hari-setelah-jatuh-tempo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke