SOLO, KOMPAS.com - Setiap pemilik mobil atau sepeda motor wajib membayar pajak kendaraan bermotor sebagai yang telah diatur oleh hukum.
Pada tahun ini, Pemerintah resmi memberlakukan opsen pajak pada 5 Januari 2025 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Sehingga, untuk pajak kendaraan bermotor ada dua komponen pajak tambahan yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor yang perlu dibayar, wajib wajib bisa mengeceknya secara online dengan cara sebagai berikut:
1. Situs e-Samsat.id
Pemilik kendaraan bermotor dapat mengecek tagihan pajak kendaraan dengan membuka laman resmi e-samsat.id.
Laman Samsat akan menampilkan besaran nominal yang harus dibayar, lengkap dengan informasi kendaraan, seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
Selain itu, pada laman ini juga menampilkan informasi pajak kendaraan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta total yang harus dibayarkan dan keterangan lainnya.
2. Aplikasi Signal
Aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal dapat digunakan untuk mengecek besaran pajak yang perlu dibayar pemilik kendaraan.
Pada halaman aplikasi ini akan menampilkan informasi biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan.
3. SMS Samsat
Selanjutnya dengan layanan SMS Samsat yang bisa dilakukan dengan cara berikut:
4. Aplikasi resmi lainya setiap daerah
Beberapa daerah mengeluarkan aplikasi khusus untuk melakukan pajak kendaraan, dan bisa digunakan untuk mengecek besaran pajak yang harus dibayar.
Beberapa aplikasi tersebut adalah New Sakpole dari Jawa Tengah, Sambat (Samsat Banten), Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat), E-Samsat Sumbar, E-Samsat Kepri, dan Bapenda Sulsel Mobile.
https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/11/092200715/cara-cek-pajak-kendaraan-secara-online-tahun-2025