Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sedang Disempurnakan, Ini Bocoran Subsidi Motor Listrik 2025

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa akan merancang insentif atau subsidi khusus bagi sepeda motor listrik tahun 2025.

Saat ini, pihak Kementerian Perindustrian sedang mengevaluasi program subsidi motor listrik berbasis baterai untuk menyusun kebijakan insentif baru tahun depan.

"Kami sedang menghitung dan mengevaluasi program yang berjalan pada 2023 dan 2024 untuk merancang insentif khusus kendaraan bermotor roda dua listrik 2025," kata dia dalam keterangannya dikutip Senin (23/12/2024).

Agus menuturkan, rencana kebijakan itu masih dibahas lebih lanjut oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian dan Kemenperin.

Namun besar kemungkinan skema subsidi motor listrik akan berbeda dari tahun lalu. Di mana, pemberian bantuannya secara cash yaitu Rp 7 juta.

"Tapi yang nanti (2025) kita masukkan dalam paket yang sudah ada, penambahannya untuk motor listrik itu adalah PPN. PPN yang ditanggung oleh pemerintah, PPN DTP," lanjutnya.

"Kemarin waktu di press conference bersama menko perekonomian dan menteri keuangan itu belum sempat didetailkan dan sekarang oleh tim teknis kami, tiga kementerian sedang detailkan," kata Agus.

Sebagai catatan, pemerintah telah mengucurkan subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta per unit untuk percepatan populasi elektrifikasi melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 21/2023 tentang perubahan atas Permenperin No. 6/2023.

Beleid ini mengubah syarat penerimaan subsidi yang tadinya dari empat golongan menjadi satu nomor induk kependudukan (NIK) untuk satu unit.

Atas perubahan ini, berdasarkan data Sisapira, pada 2024 tercatat penyaluran subsidi motor listrik mencapai 63.157 unit, melonjak signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 11.532 unit.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/23/160849515/sedang-disempurnakan-ini-bocoran-subsidi-motor-listrik-2025

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke