Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hukum Tabrak Pengendara Motor yang Lawan Arah

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebuah video viral menunjukkan seorang pengendara sepeda motor yang melawan arah di jalan raya saat sedang macet.

Pengendara motor itu dengan santai melaju di antara mobil-mobil yang terjebak dalam kemacetan. Namun, dalam video yang diunggah melalui akun Instagram Hujat Baper, pengendara motor tersebut akhirnya tertabrak oleh pengendara motor lain yang sedang melaju di sisi kanan jalan.

Kasus seperti ini sebenarnya sering terjadi di jalan raya, di mana pengendara motor melawan arah dan mengganggu kelancaran kendaraan lainnya.

Pengamat transportasi dan angkutan jalan, Budiyanto, mengatakan, melawan arah merupakan kesalahan dan jika terjadi kecelakaan maka pelakunya dalam kondisi lemah.

"Melawan arah dalam Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan termasuk klasifikasi pelanggaran lalu-lintas. Sedangkan kecelakaan lalu-lintas termasuk dalam klasifikasi kejahatan lalu lintas," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Jumat (20/12/2024).

"Seandainya kecelakaan atau penabrak pengguna jalan yang melawan arah karen terjadi kelalaian atau di luar kemampuan pengemudi maka pengguna jalan yag melawan arus pada posisi yang lemah," ujarnya.

Namun di sisi lain kata Budiyanto, tidak boleh ada niat pengendara lain untuk menabrak pengendara motor yang melawan arah.

Sebab jika dilakukan dengan sengaja maka hal itu akan membawa konsekuensi hukum yang lain.

Budiyanto mengatakan jangan pernah main hakim sendiri. Jika melihat terjadinya pelanggaran, pemakai jalan bisa merekam atau memfoto kejadian untuk bukti.

"Melihat demikian foto dan buatkan vidio untuk dilaporkan kepada petugas kepolisian terdekat untuk ditindak," katanya.

"Pelanggaran dapat didapat karen tertangkap tangan pada waktu pemeriksaan, adanya laporan dari masyarakat atau tertangkap kamera CCTV yang terkoneksi dengan E-TLE," ujarnya. 

https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/23/110200315/hukum-tabrak-pengendara-motor-yang-lawan-arah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke