JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan lalu lintas dengan skema ganjil genap (Gage) di Jakarta kembali berlaku pekan ini, namun akan ada perubahan jadwal untuk mengikuti libur Nasional Hari Raya Natal 2024.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Sehingga, pada gage pekan ini akan diliburkan pada Rabu (25/12/2024) dan Kamis (26/12/2024).
Sehingga, gage pekan ini hanya berlangsung selama tiga hari saja, yaitu Senin (23/12/2024), Selasa (24/12/2024), dan Jumat (27/12/2024).
Hal ini juga dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo, gage tetap berlaku pada tanggal 23-23 dan 27 Desember 2024.
"Namun pada hari Rabu-Kamis, 25 dan 26 Desember 2024 ganjil genap tidak berlaku karena merupakan hari libur nasional," ucap Syafrin dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/12/2024).
Sama seperti sebelumnya, gage diterapkan dalam dua sesi, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-20.00WIB.
Apabila melanggar maka akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Sebagai pengingat, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta pekan ini :
https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/23/061200815/ada-libur-natal-ganjil-genap-jakarta-hanya-berlaku-3-hari