Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol, Catat Waktu dan Lokasinya

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam rangka meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, operasional angkutan barang bakal dibatasi di jalan tol selama masa Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Hal ini sesuai dengan regulasi SKB Nomor: KP - DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, 22/PKT/Db/ 2024.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, mengatakan, melalui SKB ini perjalanan pada masa libur akhir tahun nanti akan ada pengaturan lalu lintas.

Selain itu, ada juga pembatasan operasional angkutan barang demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok," ujar Ahmad Yani, dalam keterangan resmi (11/12/2024).

Namun demikian, kendaraan angkutan barang tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan.

Pertama, surat muaran diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Kemudian, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 - Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian pada Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

"Diberlakukan kembali hari Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 - Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat," ucap Ahmad Yani.

Berikut ini ruas jalan tol yang dibatasi bagi angkutan barang:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang.

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.

3. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta.

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
b) Cigombong - Cibadak;
c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d) Jakarta - Cikampek.

5. Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
c) Cileunyi - Cimalaka;
d) Cimalaka - Dawuan; dan
e) Jakarta - Cikampek II Selatan segmen Sadang - Kutanegara (Fungsional).

6. Jawa Tengah:
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang - Solo - Ngawi;
f) Semarang - Demak; dan
g) Yogyakarta - Solo segmen Kartasura - Klaten; dan
h) Yogyakarta - Solo segmen Klaten - Prambanan (Fungsional).

7. Jawa Timur:
a) Surabaya - Gempol;
b) Surabaya - Gresik; dan
c) Probolinggo - Banyuwangi segmen SS Gending - SS Kraksaan (Fungsional).

https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/11/180100415/ada-pembatasan-angkutan-barang-di-jalan-tol-catat-waktu-dan-lokasinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke