JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini kendaraan roda empat diperbolehkan beroperasi tanpa ban serep. Asalkan, ban mobil yang digunakan sudah berteknologi Run Flat Tire (RFT).
RFT merupakan ban yang tahan dan bisa digunakan meski dalam keadaan kempis ataupun bocor hingga 80 kilometer. Sehingga, pengendara bisa membawa mobil ke bengkel terdekat atau tempat yang lebih aman untuk mengganti ban.
Penggunaan ban tersebut, tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Agus Mulyono, R&D Tire Testing Dept Head PT Gajah Tunggal Tbk menjelaskan, mobil dengan ban RFT bisa digunakan dalam jarak tertentu ketika mengalami kebocoran.
“RFT itu bukan berarti ban anti bocor, tetapi ban ketika mengalami bocor masih bisa digunakan sementara menempuh jarak tertentu karena ada spesial kompon di bagian shoulder-nya. Jadi ketika ban kehilangan angin, maka compound shoulder-nya yang menahan beban mobil,” kata Agus, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/12/2024).
Agus melanjutkan, ban RFT yang sudah mengalami kebocoran besar kemungkinan tidak bisa ditambal apabila mengalami kerusakan struktur.
“Ban RFT yang bocor dan dipakai jalan beberapa Km strukturnya akan mengalami deformasi (rusak). Ban tersebut kemungkinan tidak bisa ditambal bila strukturnya sudah rusak,” kata Agus.
Sementara itu, Rim & Tire Consultant dan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Bambang Widjanarko mengatakan, ban RFT yang mengalami kebocoran bisa diperbaiki namun bagian pelek harus diperhatikan.
“Pastikan bahwa pelek tidak mengalami kerusakan, berubah bentuk dan tidak center. Pelek yang rusak harus diganti terlebih dahulu sebelum memasang RFT yang baru,” kata Bambang.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/12/11/164100615/ban-rft-alami-kebocoran-apakah-bisa-ditambal-