JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, pemerintah memutuskan untuk menjadikannya hari libur nasional. Untuk itu, banyak juga pelayanan pemerintah yang ditiadakan.
Salah satunya adalah pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) oleh kepolisian dan dinas lain yang terkait. Pihak Polda Metro Jaya juga telah mengumumkannya melalui media sosial.
Pada media sosial X @TMCPoldaMetro, disebutkan bahwa hari Rabu, 27 November 2024, pelayanan Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan SIM keliling, diliburkan.
Perlu diingat, bagi pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada masa dispensasi, maka harus mengurus SIM dengan metode pembuatan baru.
Aturan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Perpanjangan SIM dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000. Namun, tarif tersebut belum termasuk biaya cek kesehatan dan asuransi.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/26/064200015/besok-pilkada-serentak-pelayanan-sim-libur