JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri menyatakan bahwa kombinasi berbagai faktor saling terkait menjadi penyebab utama kecelakaan tragis pada Senin (11/11/2024) di KM 92 Tol Cipularang.
Insiden ini melibatkan sebuah truk dan 17 minibus, mengakibatkan satu orang meninggal dunia serta puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Meski begitu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan bahwa faktor human error menjadi sebab yang dominan dalam kecelakaan truk.
Ahmad Wildan, Senior Investigator KNKT, mengatakan, sopir truk sering kali tidak melakukan prosedur yang benar saat melewati jalan menurun.
“Menginjak rem di jalan menurun bukan untuk mengurangi kecepatan, bukan untuk menghentikan kendaraan. Tapi untuk menurunkan rpm dari zona merah ke zona putih. Makanya dari awal gunakan gigi rendah, aktifkan exhaust brake, lalu injak rem,” ujar Wildan di Jakarta, belum lama ini.
“Kalau ini dijalankan, mustahil rem blong terjadi, apapun kendaraannya, berapapun muatannya. Di tol Cipali itu, karena kendaraan overload, power to weight ratio tidak tercapai. Akhirnya terjadilah tabrak depan belakang bertubi-tubi,” kata dia.
Selain itu, Wildan juga mengatakan, truk yang mengalami kecelakaan di Tol Cipularang Km 92 masuk dalam kategori ODOL (over dimension over load). Alhasil cara mengendarainya tidak bisa seperti menyetir truk biasa.
“Truck head yang harusnya bawa trailer 20 feet, kemudian bawa 40 feet, ini akan bermasalah pada power to weight ratio. Kalau gunakan fisika sederhana, jarak pengereman yang dibutuhkan jauh lebih panjang,” ucap Wildan.
“Jadi penyebab gagal pengereman itu ada dua, satu rem blong atau jarak pengereman yang dibutuhkan jauh lebih panjang,” ujarnya.
Wildan menjelaskan, truk ODOL mungkin sanggup membawa beban barang. Namun tidak dengan pengereman yang sigap dan cepat.
“Akhirnya jarak pengereman yang dibutuhkan, sampai 27 kali lebih banyak, bahkan ada yang pernah saya hitung sampai 54 kali dari yang seharusnya,” katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/20/142100815/knkt-ungkap-penyebab-truk-sering-gagal-mengerem-hingga-kecelakaan