JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya fokus memburu para koruptor yang merugikan negara, tetapi juga berupa penting dalam mengembalikan aset negara.
Penyidik biasanya akan menyita aset bergerak atau tidak bergerak, seperti uang, emas, dokumen, perhiasan, barang mewah (luxury goods), serta kendaraan seperti mobil dan sepeda motor.
Barang-barang tersebut akan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, dan kemudian dilelang setelah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi), Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa mobil dan motor hasil sitaan yang akan dilelang adalah barang yang sudah memiliki putusan yang disebut sebagai barang rampasan negara.
“Memang variatif, tapi pada umumnya, waktu yang diperlukan dari barang sitaan hingga dieksekusi menjadi barang rampasan berkisar antara 6 bulan hingga 1,5 tahun, tergantung pada tahapan prosesnya,” kata Mungki kepada Kompas.com, belum lama ini.
“Beberapa perkara bisa selesai di tingkat Pengadilan Negeri dalam waktu sekitar 6 bulan, jika tidak ada upaya hukum dari terdakwa atau jaksa. Namun, ada juga yang sampai ke tingkat kasasi, yang bisa memakan waktu hingga 1,5 tahun,” katanya.
Mungki menambahkan, saat disimpan sebelum dilelang, semua kendaraan yang masih berstatus sitaan hingga menjadi rampasan akan menjalani perawatan untuk menjaga agar nilai barang tersebut tidak turun.
“Di Rupbasan KPK, kami melakukan perawatan semaksimal mungkin karena, secara alami, nilai barang bergerak akan mengalami depresiasi setiap tahunnya,” kata Mungki.
Mungki menjelaskan, salah satu perawatan berkala yang dilakukan adalah mencuci kendaraan agar kondisinya tetap terjaga. Rupbasan KPK bahkan telah dilengkapi dengan mesin cuci otomatis untuk mobil.
“Kami melakukannya secara berkala, paling tidak seminggu sekali, untuk memastikan kendaraan dalam kondisi baik,” ujar Mungki.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/20/130100115/berapa-lama-mobil-dan-motor-sitaan-kpk-disimpan-sebelum-dilelang-