Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Resmi Bebaskan PPnBM Mobil Listrik Impor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia resmi memperluas pemberian insentif terhadap mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) yang diimpor ke dalam negeri.

Termaktub dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024, kini kendaraan jenis terkait mendapatkan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) setelah sebelumnya hanya bebas tarif bea masuk impor.

Beleid ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi.

Lebih jauh, tertulis dalam Pasal 2 ayat (1), disebutkan bahwa pelaku usaha yang lakukan impor mobil listrik berbasis baterai CBU dan CKD roda empat dalam jumlah tertentu dapat diberikan dua jenis insentif.

Namun terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa memanfaatkannya, seperti perusahaan tersebut harus berkomitmen untuk melakukan perakitan di dalam negeri dengan memenuhi TKDN yang telah ditetapkan dalam peta jalan industri.

Serta, negara importir harus memiliki perjanjian internasional bersama Indonesia, apapun jenisnya seperti ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), sampai Indonesia-Korea Comperhensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).

Berikut rincian insentif impor mobil listrik terbaru;

1. Bebas Bea Masuk dan PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk impor mobil listrik CBU.

2. PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk impor mobil listrik berbasis baterai CKD (completely knock down) dengan kandungan lokal 20 persen - 40 persen.

Kriteria Penerima Insentif;

- Perusahaan yang berinvestasi dalam fasilitas manufaktur mobil listrik di Indonesia.

- Perusahaan yang melakukan alih produksi dari mobil berbasis mesin pembakaran (ICE) menjadi listrik.

- Perusahaan dengan rencana peningkatan kapasitas atau pengenalan produk baru.

Adapun jangka waktu pemanfaatan insentif ini, tidak berubah yaitu berlaku sejak tanggal peraturan tersebut diundangkan sampai 31 Desember 2025.

Kebijakan tersebut diundangkan pada 12 November 2024 oleh Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenhumkam Asep N Mulyana, dan ditandatangani Kepala BPKM Rosan Perkasa Roeslani. Peraturan mulai berlaku setelah 15 hari sejak terbit.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/18/134316115/pemerintah-resmi-bebaskan-ppnbm-mobil-listrik-impor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke