JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus seorang mahasiswa menabrak pejalan kaki di Yogyakarta sampai meninggal dunia viral belum lama ini. Pelaku diketahui menabrak koban karena kurang konsenstrasi.
Pelaku diketahui berinsial MAT (23), asal Bengkulu Tengah, menabrak korban bernama Santoso (45) yang sedang berjalan kaki pada pukul 03.45 WIB, di jalur lambat Ringroad Utara, Yogyakarta.
Dalam kesaksiannya, MAT mengakui hilang konsentrasi karena sedang melakukan aktivitas seksual bersama rekan perempuannya, berinisial N. Usai menabrak korban, MAT dan N kemudian kabur.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, saat mengemudi atau berkendara dilarang melakukan aktivitas seksual karena dampaknya bisa hilang konsentrasi.
"Seperti kita ketahui dalam dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diketahui, yaitu pada saat mengemudi wajib berlaku sadar dan konsentrasi. Penuh konsentrasi itu adalah dalam Pasal 106 Ayat 1," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Senin (18/11/2024).
"Nah penuh konsentrasi ini perlu dipahami tidak boleh melakukan kegiatan yang bisa menurunkan kemampuan mengemudi itu sendiri. Sebab pada saat kemampuan mengemudi turun bisa mengakibatkan kecelakaan," katanya.
Bunyi Pasal 106 Ayat 1:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Budiyanto mengatakan, pelaku tersebut dapat dikenakan pasal berlapis yaitu pasal dalam lingkup lalu-lintas dan juga tindak pidana umum.
"Dengan kejadian itu ada unsur kelalaian dari pengemudi tersebut, bisa dikenakan Pasal 310 Ayat 4 itu pidana 6 tahun atau denda Rp 12 juta," kata Budiyanto.
Bunyi Pasal 310 Ayat 4
"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta."
Budiyanto mengatakan, pada UU LLAJ setiap orang yang terlibat dalam kecelakaan punya hak dan kewajiban. Sedangkan pelaku usai menabrak korban tidak berhenti untuk membantu tapi justru kabur.
Sanksi pengemudi yang terlibat kecelakaan dan kabur tertuang UU LLAJ Pasal 312. Ada pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 75.000.000
Bunyi pasal Pasal 312:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75. 000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/18/132100015/pelajaran-dari-kasus-tabrak-lari-di-yogya-dilarang-melakukan-aktivitas