Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di 25 Ruas Jalan Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (Gage) kembali berlaku pagi ini, Senin (18/11/2024).

Ganjil genap pekan ini diterapkan dalam dua sesi waktu, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.

Diimbau bagi pengguna jalan untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas. Apabila, melanggar maka akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000, ini sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sebagai pengingat, berikut daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta pekan ini:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/18/061200115/ganjil-genap-jakarta-kembali-berlaku-di-25-ruas-jalan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke