JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (Gage) kembali berlaku pagi ini, Senin (18/11/2024).
Ganjil genap pekan ini diterapkan dalam dua sesi waktu, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Diimbau bagi pengguna jalan untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas. Apabila, melanggar maka akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000, ini sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sebagai pengingat, berikut daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta pekan ini:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/18/061200115/ganjil-genap-jakarta-kembali-berlaku-di-25-ruas-jalan-ini