JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pengendara kendaraan bermotor yang merupakan penyandang disabilitas, perlu memiliki SIM D sebagai tanda bukti legalitas kompetensi pemohon.
SIM D sendiri terbagi dalam dua kategori, yaitu SIM D dan SIM DI. Untuk SIM D setara dengan SIM C, untuk penyandang disabilitas yang akan mengendarai sepeda motor. Sedangkan SIM DI setara dengan SIM A, digunakan pemohon yang mengemudikan mobil.
SIM D dan SIM DI juga perlu diperpanjangan setiap lima tahun sekali sebelum masa berlakunya habis. Apabila terlambat maka perlu membuat SIM baru, hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Pasal 4 ayat 3.
Kemudian, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021, biaya perpanjangan SIM D dan DI sebesar Rp 30.000, ini belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang dikenai tarif bervariasi sesuai dengan wilayah pemohon.
Sementara, dikutip dari laman resmi SIPPN persyaratan perpanjangan SIM , yaitu:
Sebagai informasi, penyandang disabilitas mengemudikan kendaraan yang sudah dimodifikasi sesuai dengan standar sehingga bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Misalnya, penambahan roda pada sepeda motor, ataupun pemindahan fungsi kendaraan yang dikendalikan kaki menjadi dikendalikan oleh tangan.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/04/124200215/tarif-resmi-perpanjangan-sim-d-dan-di-per-november-2024