Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

TBPKP Tanpa Stiker Hologram Usai Bayar Pajak Online Apakah Sah?

SOLO, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan pembayaran pajak satu tahun dan lima tahun.

Untuk pembayaran pajak satu tahu, bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal, dan setelah pembayaran terkonfirmasi pemohon akan mendapat Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (TBPKP) yang akan dikirim ke alamat pemohon.

Namun, bagaimana jika TBPKP yang dikirim tidak ada stiker hologramnya yang berguna sebagai tanda sudah dilakukan pengesahan?

Sementara, untuk penerbitan E-Pengesahan setelah selesai membayar pajak kendaraan secara online bisa dilakukan di aplikasi Signal, berikut caranya:

  • Pilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) lalu klik "Lanjut"
  • Daftar e-pengesahan dan klik "Lanjut"
  • Pilih e-pengesahan
  • Detail e-pengesahan akan muncul.

Dijelaskan juga, QR Code tersebut bisa di cetak dan ditempelkan pada kolom pengesahan STNK sebagai tanda sah bahwa sudah melakukan perpanjangan STNK tahunan.

Sebagai informasi, QR Code merupakan pengganti cap atau stempel sebagai bukti sah bahwa pemilik kendaraan sudah melakukan pengesahan dan pembayaran pajak tahunan secara online melalui aplikasi Signal.

 

QR Code tersebut berisikan rincian informasi data kendaraan dengan pajak tahunan yang telah diperpanjang. Jadi, keberadaan QR Code menggantikan stiker hologram sebelumnya, dan tetap sah sebagai bukti pembayaran.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/20/154200515/tbpkp-tanpa-stiker-hologram-usai-bayar-pajak-online-apakah-sah-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke