Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini 4 Akibat Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

SOLO, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan dan lima tahunan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Besaran pajak yang harus dibayarkan bervariasi, bergantung nilai jual kendaraan.

Jika pemilik kendaraan bermotor telat membayar pajak, maka ada beberapa akibat yang dapat timbul, antara lain:

1. Denda

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, pemilik kendaraan bermotor bisa dikenai denda, jika terlambat bayar pajak sesuai tanggal jatuh tempo yang tertulis dalam STNK.

Besaran SWDKLLJ berbeda, untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor sebesar Rp 32.000, sedangkan kendaraan roda empat atau mobil adalah Rp 100.000.

Berikut ketentuan besaran denda telat bayar pajak:

  • Terlambat 1 hari-2 bulan: PKB x 25 persen + SWDKLLJ.
  • Terlambat 2 bulan-6 bulan: PKB x 50 persen + SWDKLLJ.
  • Terlambat 6 bulan-9bulan: PKB x 75 persen + SWDKLLJ.
  • Terlambat lebih dari 9 bulan: PKB x 100 persen + SWDKLLJ.

Selanjutnya, disebutkan dalam Pasal 7 ayat 4 bahwa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan paling besar Rp 100.000.

2. Terancam tidak mendapat santunan kecelakaan

Saat membayar pajak kendaraan, pemilik sepeda motor juga akan membayar SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Manfaat dari SWDKLLJ adalah menjamin pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor mendapat santunan dari PT Jasa Raharja jika mengalami kecelakaan.

Jika pemilik kendaraan sampai telat bayar pajak, maka akan terancam tidak diberikan santunan dari PT Jasa Raharja.

Corporate Communication Jasa Raharja I Komang Gede Artha Negara mengatakan, pengendara atau pemilik kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan dapat mendapat santunan dari PT Jasa Raharja dengan menyertakan laporan dari kepolisian.

"Sampai saat ini pada prinsipnya untuk kasus kecelakaan PT Jasa Raharja masih tetap memberikan santunan, cuman dalam prosesnya nanti kita akan mengacu adanya laporan polisi," kata Komang, dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/10/2024).

"Nah, laporan polisi itu terbit asalkan pajak kendaraan harus dibayarkan," lanjutnya.

Sebagai informasi, nilai santunan kecelakaan yang diberikan PT Jasa Raharja bervariasi. Untuk kecelakaan di darat dan laut, biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.

Apabila korban meninggal dunia, maka keluarga korban berhak mendapat santunan senilai Rp 50 juta.

3. Data kendaraan dihapus

Pembayaran pajak untuk kendaraan dilakukan sekali setiap tahunnya, dan perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan sekali setiap lima tahun.

Berdasarkan regulasi terbaru, ditetapkan jika kendaraan dengan masa berlaku STNK mati, yaitu 5 tahun dan selama dua tahun berturut-turut belum membayarkan pajak, maka data regident-nya akan dihapuskan. Aturan ini akan diterapkan mulai 2024 ini.

Kebijakan ini merujuk pada

Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), lebih spesifiknya pada pasal 74 ayat (1) sampai (3).

Penjelasannya adalah sebagai berikut :

Pasal 74
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar :
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika :
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

4. Tilang

Kebijakan ini mengacu pada UU LLAJ dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).

Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ mengatur, STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Sementara, Pasal 15 ayat (3) Perpol Nomor 7 tahun 2021 menyebutkan, registrasi pengesahan berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Berdasarkan dua aturan tersebut, kendaraan yang tidak membayar pajak dapat dilakukan penindakan pelanggaran berupa tilang, karena syarat sahnya STNK dapat beroperasi adalah adanya pengesahan setiap tahun, dan bukti pengesahan tersebut salah satunya adalah dengan melakukan pembayaran pajak.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/20/132200615/ini-4-akibat-telat-bayar-pajak-kendaraan-bermotor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke