Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KA Batara Kresna Tabrak Toyota Avanza di Jalan Slamet Riyadi Solo

SOLO, KOMPAS.com - Terjadi tabrakan antara kereta api dengan mobil di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Kamis (17/10/2024).

Berdasarkan unggahan Instagram @Infocegatansukoharjo, Kereta Api Batara Kresna menabrak mobil Toyota Avanza warna hitam, yang hendak keluar dari gang.

“Avanza tersebut keluar dari gang diduga hendak masuk ke Jalan Slamet Riyadi bersamaan dengan railbus jurusan Solo - Wonogiri lewat. Kereta sudah membunyikan klakson, tapi Avanza terlanjur masuk ke jalur rel. Kaget ada kereta mau lewat, sopir langsung injak rem dan mobil tidak sempat mundur karena jarak sudah dekat,” tulis akun tersebut.

Akibat kejadian tersebut, mobil Avanza mengalami kerusakan di bagian bodi depan hingga radiator pecah.

Kecelakaan kereta api di Jalan Slamet Riyadi ini bukan kali pertama terjadi, sebelumnya juga pernah terjadi mobil yang parkir terlalu dekat dengan rel sehingga menghalangi laju kereta.

Menanggapi hal tersebut, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana beranggapan, pengamatan pengendara tersebut dalam melihat potensi bahaya masih sangat kurang.

“Itu timbul dari akibat adanya kebiasaan yang salah dan dilakukan terus menerus. Berharap dengan argumentasi dan merasa benar menjadi pemicunya,” kata Sony kepada Kompas.com, Kamis (17/10/2024).

Sony menyarankan, bagi pengemudi perlu berhenti 2-3 meter sebelum rem itu wajib dan untuk memastikan tidak adanya kereta yang melintas dan memastikan kondisi lalu lintas diseberangnya lancar.

“Caranya dengan buka jendela sedikit, matikan audio dan fokus terhadap lingkungan. Ingat dua hal, kereta tidak bisa berhenti seketika dan kereta adalah kendaraan prioritas. Begitu juga dgn parkir, berfungsi atau tidaknya rel tersebut, pastikan berjarak 2-3 mtr dr rel,” kata Sony.

Selain itu, dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebut pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Serta, dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur, pengendara di perlintasan sebidang wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
2. Mendahulukan kereta api
3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/17/160100915/ka-batara-kresna-tabrak-toyota-avanza-di-jalan-slamet-riyadi-solo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke