JAKARTA, KOMPAS.com – Razia lalu lintas merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan di jalan raya.
Kegiatan ini biasanya dilakukan di titik-titik tertentu dengan tujuan mengawasi kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas.
Namun sering kali, para pengendara tidak mengindahkan peringatan petugas di lapangan. Alhasil banyak dari pengendara yang melanggar justru melarikan diri saat tertangkap.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, ada sanksi yang menanti para pengendara yang kabur saat kena razia polisi.
“Menghentikan kendaraan bermotor saat melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan adalah kewenangan petugas,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (6/10/2024).
“Setiap pengendara kendaraan bermotor yang dihentikan oleh petugas wajib mematuhi perintah petugas, berarti harus berhenti,” kata dia, yang pernah menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Menurutnya, pengemudi kendaraan bermotor yang diberhentikan petugas kemudian tidak mematuhi perintah merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur dalam pasal 282 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Budiyanto juga mengatakan, dalam Pasal 282 disebutkan bahwa setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian, sebagaimana diatur dalam pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/07/151200415/pengendara-kabur-saat-diberhentikan-polisi-ini-sanksinya