Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Lama Waktu Uji KIR, Mobil Pikap dan Double Cabin?

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski untuk pemakaian pribadi, pemilik mobil pikap dan double cabin atau kabin ganda harus melakukan uji KIR atau uji kelayakan berkala.

Uji KIR merupakan rangkaian kegiatan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan di jalan, khususnya kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Ketua Umum Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia Fatchuri, prosedur uji KIR cukup mudah karena sekarang sudah serba elektronik.

"Prosesnya sangat mudah dan posisi saat ini sudah menggunakan bukti uji elektronik atau smart card," ujar Fatchuri kepada Kompas.com, akhir pekan lalu.

"Jadi semuanya sudah terintegrasi dengan kabupaten kota, dan sudah menerapkan pendaftaran online. Jadi tinggal tentukan hari dan jadwal," ujarnya.

Fathcuri mengatakan, lama pengujian untuk uji KIR hanya setengah jam atau 30 menit.

"Uji KIR cuma 30 menit. Karena pendaftaran sudah online, jadi datang tinggal pemeriksaan kendaraan saja, fisiknya," katanya.

"Jadi kalau dulu ngantrenya yang di loket maka sekarang mengantrenya di online, datang tinggal antre buat pemeriksaan. Tinggal verifkasi buat pemeriksaan," ujar Fathcuri. 

https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/07/132100415/berapa-lama-waktu-uji-kir-mobil-pikap-dan-double-cabin-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke