Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Pengendara Motor Ditegur Polisi, Malah Telepon Bekingan

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi pelanggar aturan lalu lintas menelepon orang dalam atau kenalan di Polisi memang sering terjadi. Biasanya dengan menjual nama petinggi di institusi jadi kartu as saat tertangkap melanggar aturan.

Misal seperti video yang diunggah akun Hilmy Alx di Instagram. Ada petugas polisi yang menghentikan pengendara motor yang melanggar beberapa aturan, dari kelengkapan kendaraan sampai cara berkendara yang membahayakan.

Kelihatan di video tersebut pelanggar aturan merasa tidak bersalah dan langsung menelepon sesorang. Tidak diketahui siapa yang ditelepon tapi setelah itu pengendara disuruh untuk melanjutkan perjalanan.

"Lihat nih, sok (silakan) telepon. Apa tadi nanya apa? Orang tua kamu Polisi juga? Sampaikan saja nama saya. Silahkan lanjutkan perjalanan, anda bisa seenaknya di jalan, silahkan," kata polisi dalam video tersebut, dikutip Kompas.com, Minggu (6/10/2024).

Terkait kelanjutan video tersebut, Hilmy Alx tidak menjawab pertanyaan dari Kompas.com. Sangat disayangkan kebiasaan menghubungi orang yang punya jabatan, masih jadi senjata saat kena tilang.

Budiyanto, Pengamat Transportasi mengatakan, perilaku telepon seperti itu kurang baik dan tidak mendidik. Sebagai orang yang sudah dewasa seharusnya mampu meletakkan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

"Memiliki hak untuk menikmati properti motor, dikemudikan di jalan. Tapi juga memiliki kewajiban untuk menaati aturan saat berlalu lintas dan melengkapi identitas pribadi dan kendaraan bermotor," kata Budiyanto.

Seharusnya bisa saja ditilang pelaku pelanggaran tersebut. Jangan malahan memanfaatkan koneksi untuk menghindari tanggung jawab.

"Pengendara tidak menggunakan pelat nomor dan tidak dilengkapi dengan perlengkapan seperti spion dan tidak membawa STNK. Serta mengendarai dengan cara ugal-ugalan," kata Budiyanto.

Pengendara tersebut bisa dikenakan Pasal 288 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang tidak membawa STNK. Lalu tidak memasang pelat nomor (Pasal 280) dan tidak memasang perlengkapan seperti spion (Pasal 285).

"Dengan demikian seharusnya pengendara motor dapat ditilang dan dilakukan penyitaan terhadap motor tersebut," kata Budiyanto.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/06/142618815/video-pengendara-motor-ditegur-polisi-malah-telepon-bekingan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke