KLATEN, KOMPAS.com - Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober 2024. Bukan hanya memberikan pembebasan denda, tapi juga ada potongan pajak.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar @bependa.sumbar, pemutihan pajak motor ini berlaku 3 bulan yakni 01 Oktober 2024 sampai 31 Desember 2024.
Berikut ragam program yang ditawarkan:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/01/143100415/catat-jadwal-pemutihan-pajak-kendaraan-di-provinsi-sumatera-barat