JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mempermudah proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya mengoperasikan SIM Keliling.
Biasanya lokasi layanan SIM keliling berpindah-pindah sehingga harus mengetahui jadwal dan lokasi pastinya.
Berdasarkan unggahan akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima lokasi yang berbeda, dan beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Sebagai informasi, perpanjang di SIM keliling hanya bisa dimanfaatkan bagi pemegang SIM A dan SIM C saja.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Meski begitu, semua tarif tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang dikenai tarif bervariasi sesuai dengan wilayah pemohon.
Kemudian, persyaratan yang perlu dibawa untuk perpanjangan SIM yaitu fotokopi KTP, SIM asli yang hampir habis masa berlakunya, tes Psikologi SIM, surat keterangan sehat.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/01/073100015/jadwal-dan-lokasi-sim-keliling-di-jakarta-pagi-ini