Meski negatif dan melanggar aturan lalu lintas, perilaku tersebut semakin lazim di jalan. Tak jarang yang berujung konflik antar sesama pengguna jalan, hingga terparahnya menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Seperti video yang diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia, Selasa (24/9/2024). Belum diketahui di mana insiden tersebut terjadi. Pada tayangan itu tampak sejumlah pengendara motor yang nekat melawan arah.
Kondisi ini membuat pengemudi mobil yang melaju dari arah sebenarnya geram hingga memepet kendaraanya ke arah sejumlah pengendara motor yang lawan arah. Pengendara motor yang nekat melawan arah itu bahkan ada yang melaju hingga nyaris ke tengah jalur, sampai menyenggol mobil yang merekam kejadian tersebut.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, aksi seperti ini memang kerap terjadi. Para pengemudinya sering mengabaikan faktor keselamatan, dengan pertimbangan ingin cepat atau cari yang lancar.
Menurut Sony, segala sesuatu yang dipaksakan dan tidak dipikirkan secara matang, potensi kecelakaannya bisa tinggi.
“Semua sudah diatur pada posisi dan jalurnya masing-masing demi keselamatan. Ketika melanggar, maka risiko kecelakaannya akan tinggi,” lanjutnya.
Sony melanjutkan, jika mengacu pada negara tetangga memiliki budaya tertib yang luar biasa, ketatnya pengawasan dan tegasnya hukuman. Maka dari itu mereka mampu membangun budaya tertib dan displin dalam berlalu lintas yang baik.
“Ada penegakan hukum yang tegas dan tanpa toleransi bagi pelanggar dan itu kayaknya dibarengi dengan sanksi kedepannya seperti nama baik dipertaruhkan, cari kerja susah karena ini menyangkut attitude, kebiasaan seseorang. Bukan kita tidak bisa, tapi tidak mau untuk berubah. Ini yang harusnya kita malu,” kata Sony.
Sony juga berharap pihak kepolisian bisa lebih tegas untuk menindak pelanggar lalu lintas.
“Tidak usah tunggu waktu atau hasil mitigasi, tidak usah ragu demi keselamatan bersama dan demi upaya membangun tertib lalu lintas, turun ke jalan,” ujar Sony.
Aturan dan Sanksi
Menurut Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/25/070200815/aksi-pengemudi-mobil-pepet-motor-yang-lawan-arah