Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Paus Fransiskus Pakai Nopol SCV 1, Ini Daftar TNKB Khusus Lainnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Paus Fransiskus yang berkunjung ke Jakarta terlihat menggunakan pelat nomor khusus, yaitu SCV 1. Selain kode tersebut, masih ada beberapa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus lainnya.

TNKB yang digunakan oleh Paus Fransiskus merupakan singkatan dari Status Civinatis Vaticanae 1. Artinya, Negara Kota Vatikan.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, Paus Fransiskus pemimpin tertinggi umat Katolik. Jabatan tersebut setingkat Kepala Negara atau Presiden.

"Nopol SCV 1 sebagai simbol tanda bahwa tamu yang dimaksud orang nomor satu di Vatikan.Sebagai simbol dan bukti penghormatan," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/9/2024).

Menurut Budiyanto, nopol SCV 1 diberikan sebagai bentuk penghormatan orang nomor satu di negaranya.

Untuk diketahui, aturan mengenai TNKB sudah dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Selain itu, daftar Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang digunakan di Indonesia juga terangkum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.

Selain kode wilayah yang digunakan untuk registrasi identifikasi kendaraan bermotor, ada juga beberapa kode lainnya, yakni:

CD : NRKB kendaraan bermotor Korps Diplomatik
CC : NRKB kendaraan bermotor Korps Konsulat
CH : NRKB khusus kendaraan bermotor Konsul Kehormatan
RI : NRKB khusus kendaraan bermotor dinas Presiden, Wakil Presiden, Ketua Lembaga Tinggi Negara, dan pejabat setingkat Menteri
AK : Tujuan pengoperasian angkutan antar negara
MK : Tujuan pengoperasian misi kemanusiaan
PN : Tujuan pengoperasian pertemuan antar negara
MS : Tujuan pengoperasian pariwisata, olahraga, misi sosial
PAM : Tujuan pengoperasian pengamanan pejabat negara asing

https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/03/153052715/paus-fransiskus-pakai-nopol-scv-1-ini-daftar-tnkb-khusus-lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke