Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rekayasa Lalu Lintas di Tanah Abang Berlaku sampai 30 September 2024

JAKARTA, KOMPAS.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan rekayasa lalu lintas yang akan memengaruhi Jalan Citarum, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Langkah ini diambil sehubungan dengan proyek besar yang melibatkan peningkatan Stasiun Tanah Abang dan rekonstruksi pagar kawasan Dinas Teknis Jatibaru.

Pekerjaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan fasilitas transportasi dan memperbaiki infrastruktur di sekitar kawasan tersebut.

“Proyek ini dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 13 Agustus sampai dengan 30 September 2024,” ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dalam keterangan tertulis (26/8/2024).

Proyek peningkatan Stasiun Tanah Abang merupakan inisiatif penting untuk meningkatkan kapasitas dan layanan kereta api di Jakarta. Pekerjaan ini melibatkan beberapa tahap, dimulai dengan pembangunan jalur kereta api baru di jalur 1.

Selain peningkatan stasiun, kawasan Dinas Teknis Jatibaru juga akan mengalami renovasi dan revitalisasi pagar serta trotoar.

“Proyek ini akan berlangsung dari tanggal 10 Agustus hingga 10 September 2024,” ucap Syafrin.

Selama proses pekerjaan berlangsung, pengurangan dan penyempitan badan jalan di Jalan Citarum akan terjadi.

Untuk mengurangi dampak kepadatan lalu lintas yang mungkin timbul, Dishub DKI Jakarta akan memberlakukan perubahan sirkulasi lalu lintas mulai 10 Agustus 2024.

Pengendara yang melintasi area ini disarankan untuk mengikuti rute alternatif guna menghindari kemacetan.

Arus lalu lintas dari arah Roxy Mas menuju Stasiun Tanah Abang dan sebaliknya dapat menggunakan Jalan Cideng Barat/Timur, lalu melanjutkan melalui Jalan Brantas atau Jalan Tanah Abang 2.

Rute alternatif ini diharapkan dapat mengurangi dampak dari penyempitan jalan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas.

“Diimbau kepada para warga, pegawai maupun tamu yang menggunakan kendaraan bermotor agar tidak memarkirkan kendaraannya pada area perkerjaan dan akses sirkulasi lalu lintas kawasan Dinas Teknis Jatibaru,” kata Syafrin.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/27/091200815/rekayasa-lalu-lintas-di-tanah-abang-berlaku-sampai-30-september-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke