JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 8.096 kendaraan angkutan barang telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dari jumlah tersebut, ditemukan sebanyak 4.345 unit atau 53,66 persen kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran ketentuan.
Irjen Pol Risyapudin Nursin, Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengatakan, pengawasan dan penegakkan hukum terhadap angkutan barang merupakan upaya meningkatkan aspek keselamatan jalan dan mengurangi angka fatalitas kecelakaan.
"Pengawasan dan penegakan hukum ini dilakukan mulai 19 hingga 24 Agustus 2024. Setelah tiga hari dilakukan pengawasan secara intensif, ditemukan sebagian besar kendaraan barang masih melakukan pelanggaran," ucap Risyapudin, dalam keterangan resminya, Kamis (22/8/2024).
Menurut Risyapudin, dari jenis pelanggaran yang didapat pada kendaraan angkutan barang, paling banyak terkait ketentuan daya angkut atau overloading dengan jumlah 2.067 unit, atau 47,57 persen.
Setelah itu, pelanggaran terbanyak kedua mengenai dokumen kendaraan. Jumlahnya mencapai 47,41 persen atau 2.060 kendaraan.
Untuk persyaratan teknis laik jalan, jumlah pelanggaranya masih di bawah 100, tepatnya 96 kendaraan atau 2,21 persen.
"Sisanya yaitu pelanggaran pada dimensi kendaraan sebesar 1,20 persen dan tata cara muat kendaraan sebesar 1,61 persen," ujar Risyapudin.
Pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum selama ini dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Meski demikian, menurut Risyapudin, terdapat beberapa kendala di lapangan seperti masih banyak kendaraan yang berupaya untuk tidak masuk ke jembatan timbang atau UPPKB.
Selain itu, masih ada juga kendaraan yang secara sengaja tidak membawa dokumen apapun. Kondisi tersebut harus terus diedukasi dan jadi perhatian bersama.
Berdasarkan data di lapangan, terdapat sepuluh perusahaan yang paling banyak melakukan pelanggaran yakni ;
1. PT Indomarco Pristama
2. PT Erasakti Wiraforestama
3. PT Adi Sarana Armada
4. PT Seino Indomobil
5. PT Serasi Autoraya
6. PT Siba Surya
7. PT Bali Indoraya
8. CV. teman Setia
9. PT. Batavia P Trans, Tbk
10. CV Star Medan Jaya
Sementara, untuk daftar kendaraan yang paling banyak melakukan pelanggaran di antaranya memuat barang :
1. Kosongan
2. Sembako
3. Bahan Bangunan
4. Hasil Alam
5. Furniture
6. Hewan Ternak
7. Cairan
8. CPO
9. Alat Kesehatan
10. Sampah
Risyapudin mengatakan, untuk kendaraan-kendaraan yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, seperti sanksi peringatan hingga tilang oleh kepolisian.
"Sehingga diharapkan akan menimbulkan efek jera baik bagi pemilik barang, pemilik kendaraan maupun pengemudi," katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/23/103100015/ribuan-angkutan-barang-langgar-aturan-paling-banyak-overloading