JAKARTA, KOMPAS.com - Video kecelakaan anak sekolah di bawah umur membawa sepeda motor menabrak motor lain viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Instagram, Indorider150up, terlihat pengendara motor di bawah umur itu mengebut dan menabrak motor yang sedang berhenti di pinggir jalan.
"Siapa yang salah?,” tulis akun dikutip Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
Kasus anak di bawah umum membawa kendaraan bermotor terutama sepeda motor bukan sekali dua kali terjadi. Bahkan kasus kecelakaan yang melibatkan anak kecil bawa motor sudah kerap terjadi.
Anak kecil belum punya surat izin mengemudi (SIM) sedangkan SIM merupakan syarat seseorang dinyatakan layak mengendarai kendaraan tertentu.
“Di Indonesia belum ada aturan jika anak melakukan pelanggaran maka orang tuanya bisa dihukum,” ujar Jusri kepada Kompas.com, (22/8/2024).
Namun selain peran orang tua yang melarang, Jusri mengatakan, peran masyarakat dan orang dewasa harusnya bisa lebih besar untuk mencegah anak kecil bawa motor.
“Ini jadi pembelajaran buat kita orang dewasa ikut menjaga perilaku bahaya yang bisa dilakukan anak di bawah umur,” katanya.
“Kalau semacam ini siapa yang salah. Oleh karena itu mari kita bersinergi orang dewasa ini harus paham. Masalahnya risk awareness dari masyarakat Indonesia itu masih lemah,” kata Jusri.
“Kesadaran mengenai risiko keselamatan masih lemah. Karena hanya mengandalkan situasi dari kebiasaan,” ujar Jusri.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, fenomena anak kecil bawa motor merupakan masalah sosial lantaran kejadian tersebut berada di jalan yang digunakan untuk ruang lalu lintas umum.
“Namun melihat kejadian tersebut seakan-akan masyarakat menjustifikasi atau membenarkan, dengan alasan efesiensi untuk mobilitas ke sekolah, pasar, mal, dan sebagainya tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi,” ucapnya.
Padahal selain harus cakap mengendarai motor, usia dari pemohon SIM juga ada batas minimalnya. Hal ini sudah diatur pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8.
Tertulis dalam peraturan bahwa pemohon SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI harus berusia minimal 17 tahun. Kemudian untuk SIM motor yaitu SIM CI minimal 18 tahun, SIM CII minimal 19 tahun.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/22/154919415/masyarakat-perlu-turun-tangan-cegah-anak-kecil-bawa-motor