Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Ikut Konversi Motor Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan program konversi sepeda motor dari Bahan Bakar Minyak (BBM) ke sepeda motor listrik secara gratis mulai 1 Agustus 2024.

Program ini bertujuan mendukung target Net Zero Emission (NZE) 2060 dan meningkatkan kualitas udara di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Konversi motor listrik gratis dapat diikuti oleh masyarakat umum yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Program konversi gratis akan dilaksanakan secara bertahap, di mana Konversi Gratis Tahap 1 akan dimulai pada tanggal 1 Agustus 2024 hingga kuota terpenuhi yaitu sebanyak 500 unit sepeda motor," ujar Kepala Biro Kementerian Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi, dikutip dari laman resmi (14/8/2024).

Biaya konversi ditanggung sepenuhnya oleh Kementerian ESDM, senilai Rp 16 juta per unit. Biaya ini mencakup konversi sepeda motor menjadi listrik dan tidak termasuk biaya cek fisik, perubahan surat kendaraan, atau rekondisi kendaraan di luar pekerjaan konversi.

"Jadi yang akan digratiskan adalah biaya konversi sepeda motor sebesar Rp 16 juta per unit," kata Agus.

Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), badan usaha tambang di bawah pembinaan teknis Kementerian ESDM juga akan mendukung program ini.

Mereka akan memberikan dana CSR untuk membantu masyarakat umum di Jabodetabek dalam proses konversi ini.

Bagi masyarakat yang berminat dapat melakukan pendaftaran melalui platform digital Program Konversi Sepeda Motor Listrik pada tautan ebtke.esdm.go.id/konversi atau daftar langsung melalui Bengkel Konversi Mitra Kementerian ESDM.

Berikut ini persyaratan umum keikutsertaan konversi gratis:

1. Masyarakat umum yang memiliki sepeda motor dan berdomisili sesuai KTP di wilayah Jabodetabek (diutamakan bagi pemilik kendaraan yang aktif berkendara keluar masuk provinsi DKI Jakarta);
2. Nama yang tertera pada KTP harus sama dengan nama yang tertera pada surat registrasi kendaraan (STNK dan BPKB);
3. Surat kepemilikan lengkap dan telah melunasi pajak kendaraan; dan
4. Melampirkan dokumen/formulir hasil cek fisik awal dari Samsat Kepolisian terdekat

Sementara itu, berikut ini daftar Bengkel Konversi Mitra ESDM:

1. PT Tri Mentari Niaga (BRT Electric)
2. PT Mitrametal Perkasa (MMP)
3. PT Saikono Otoparts Indonesia (Bengkel SOI)
4. PT Roda Elektrik Asia (Elders)
5. PT Nagara Sains Konversi (Nagara)
6. PT Bintang Mas Lestari (ATR)
7. PT Cogindo Dayabersama (Cogindo)
8. PT Electric Vehicle Trimotorindo (Trimotorindo)
9. PT Teco Multiguna Elektro (Teco)
10. PT Gotric Asia Sentosa (Gotric)
11. PT Semesta Motor Indonesia (Motoriz)
12. PT Tomara Jaya Perkasa (Tomora)

https://otomotif.kompas.com/read/2024/08/15/074200515/syarat-ikut-konversi-motor-listrik-gratis-dari-kementerian-esdm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke