JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang terjebak konvoi pengendara sepeda motor perguruan silat di Sragen, Jawa Tengah.
Dalam video yang diunggah akun Instagram, Viral Banget, mobil damkar terjebak di Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal, saat hendak menuju lokasi kebakaran.
"Petugas Damkar terdengar berkali-kali membunyikan klakson agar para pengendara sepeda motor menepi untuk memberikan jalan," tulis penjelasan video dikutip Selasa (30/7/2024).
Jusri Pulubuhu, Lead Instructor Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan ketika 2-3 orang berkendara bersama, maka rasa kebersamaan muncul sampai bisa menimbulkan eksklusivitas.
Bukan cuma terjadi saat berkendara, jusri mengatakan hal itu juga bisa kejadian saat 2-3 orang berjalan kaki di mal.
"Kondisi eksklusivitas ini memang naluri manusia itu seperti itu, siapa dengan tujuan yang sama kemudian menimbulkan hal tersebut," kata Jusri kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2024).
Jusri melihat kejadian di Sragen terjadi karena kurang empati.
"Cuma empati kurang, kelompok ini bukan artinya bodoh bisa jadi punya intelegensia tinggi atau kedudukan tinggi di masyarakat," kata Jusri.
Jusri mengatakan, kurangnya empati di jalan bisa terjadi karena kurangnya pengetahuan. Padahal sesuai Undang-Undang, mobil Damkar merupakan kendaraan yang punya hak istimewa paling tinggi di jalan raya.
"Bisa jadi di rombongan itu ada yang paham bahwa mobil damkar merupakan kendaraan prioritas. Tapi mungkin jumlahnya tidak banyak sehingga tertutup oleh yang lain," ungkapnya.
Untuk diingat, hak prioritas mobil damkar yang tengah bertugas diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134.
Pasal 134
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan -
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/30/171902715/video-viral-mobil-damkar-terjebak-macet-konvoi-motor-pesilat-di-sragen