TANGERANG, KOMPAS.com - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyampaikan bahwa persaingan kendaraan listrik berbasis baterai di pasar dalam negeri masih cukup berkeadilan.
Pasalnya, meskipun pemerintah memberikan pembebasan tarif impor utuh (completely built-up/CBU), produsen masih harus memberikan dana jaminan berupa bank garansi.
Sehingga bagi mereka yang masuk ke pasar lokal memanfaatkan insentif dimaksud, tidak hanya menjual kendaraan. Tapi juga harus berkomitmen untuk menciptakan ekosistemnya.
Demikian dijelaskan oleh Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto menanggapi pasar kendaraan listrik yang semakin sengit di Indonesia kepada Kompas.com, Minggu (21/7/2024).
"Merek apapun boleh impor CBU (tidak terbatas China) selama dua tahun. Tetapi harus menyerahkan bank garansi untuk bea masuk dan PPnBM," kata dia.
"Setelah dua tahun, mereka harus membuktikan bahwa mulai memproduksi mobilnya di Indonesia dan bank garansi akan dikembalikan kalau volume produksi sudah mencapai jumlah seperti waktu diimpor," lanjut Jongkie.
Hal itu senada dengan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023 yang menjelaskan bahwa garansi bank ialah jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan.
Apabila pihak yang dijamin (applicant) tidak memenuhi komitmennya sesuai perjanjian yang disepakati, akan dikenakan sanksi administrasi sampai sanksi hukum yang disepakati.
Adapun masa berlaku penjaminan garansi bank hingga 30 Juni 2028. Nilai total garansi bank dihitung berdasarkan nilai insentif bea masuk yang ditambah nilai PPnBM.
"Syarat ini saya rasa cukup berat dan harus dipenuhi setiap merek," kata Jongkie lagi.
Sebelumnya diketahui usai pemerintah menurunkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2024 sebagai turunan Permen Investasi No 6/2023, semakin banyak produsen otomotif China yang masuk ke pasar Tanah Air.
Mereka berkesempatan menjajal pasar nasional karena dapat mengimpor mobil listrik tanpa dikenakan biaya masuk serta PPnBM.
Hal tersebut membuat semua produk yang ditawarkan memiliki harga terjangkau atau kompetitif. Padahal merek yang sudah lebih dahulu masuk, harus berinvestasi agar dapat menekan harga jual.
Sebab, pemerintah awalnya hanya memberikan insentif kepada produk-produk dengan TKDN minimum 40 persen melalui diskon PPN 10 persen (PMK Nomor 8 Tahun 2024).
https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/25/151838715/ada-pembebasan-tarif-impor-gaikindo-sebut-kebijakan-mobil-listrik-masih