JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mengurangi kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta, ganjil genap (gage) kembali berlaku selama lima hari mulai pagi ini, Senin (22/7/2024) hingga Jumat (26/7/2024).
Sama seperti pekan sebelumnya, gage akan berlaku dalam dua sesi, pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Nantinya, gage akan diterapkan di dua lokasi, yakni 25 ruas jalan Jakarta dan 28 akses jalan ke arah atau di sekitar gerbang tol (GT) dalam kota.
Jika melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi tilang dan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 12 Tahun 2009.
Adapun daftar 25 ruas jalan Jakarta yang kena ganjil genap pekan ini, Senin (22/7/2024) hingga Jumat (26/7/2024).
https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/22/061200715/ganjil-genap-jakarta-kembali-berlaku-normal-pekan-ini