Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tantangan Angkutan Umum Jakarta pada 2030

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berambisi untuk mewujudkan penggunaan transportasi publik hingga 30 persen pada 2030 mendatang.

Pada kondisi tersebut, artinya angkutan umum bisa diakses setiap 500 meter di seluruh wilayah Jakarta. Sehingga semua masyarakat memiliki aksesibilitas yang mudah untuk bermobilisasi.

Dikatakan Plh Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syaripudin, rencana terkait adalah bagian dari strategi penyediaan transportasi umum berbasis sistem kewilayahan. Sebab saat ini Jakarta tengah dihadapi masalah kemacetan dan polusi udara.

"Artinya, tersisa enam tahun untuk mengejar agar masyarakat bisa dengan mudah pakai transportasi publik," kata dia dalam diskusi publik Instran, Kamis (5/7/2024).

Syaripudin menjelaskan, berdasarkan data perjalanan, pada 2023 lalu, dari 21 juta perjalanan, baru empat juta atau hanya 18,86 persen sebagai pengguna transportasi publik.

Hal itu menjadikan Pemprov Jakarta terus melakukan perubahan perkembangan transportasi Transit Oriented Development (TOD).

Menurut Syaripudin, ini merupakan upaya mengatasi tantangan besar di Jakarta berupa kemacetan dan ketidaksetaraan terhadap transportasi publik.

Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE) Dinas Perhubungan Jakarta Zulkifl menambahkan, saat ini baru 87,5 persen wilayah Jakarta yang sudah dapat mengakses transportasi umum.

Maka, jika targetnya 100 persen cakupan wilayah dalam dua tahun ke depan, sehingga setiap 500 meter warga dapat menemukan transportasi umum.

"Harapan kita 2 tahun ke depan sudah mencapai 100 persen. Artinya setengah kilo atau 500 meter dari asal perjalanan orang itu sudah bisa mendapatkan yang namanya SAUM atau Sistem Angkutan Umum," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/06/072200715/tantangan-angkutan-umum-jakarta-pada-2030

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke