JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta diklaim bukan kebijakan yang ideal untuk mengatasi kepadatan atau kemacetan.
Dijelaskan Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Ki Darmaningtyas, hal tersebut dikarenakan dimensi sosial-budayanya lebih besar dibandingkan dimensi teknisnya. Sehingga akan menyulitkan dalam penerapan di masa mendatang.
"Aku hanya bisa beli kendaraan bekas, sementara nanti dilarang. Sehingga presepsi ku, kawasan Jakarta hanya untuk orang mampu saja. Itu dari aspek sosialnya," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/7/2024).
"Lagipula kendaraan tua kalau pemeliharannya bagus tidak akan kalah dibanding kendaraan baru (polusi), sama dengan manusia. Manusia usia muda belum tentu lebih sehat kalau dia tidak menjaga kesehatannya," lanjut Tyas.
"Jadi sangat sulit. Regulasi ini memang bagus tetapi penerapannya akan rumit dan bisa jadi tidak tepat sasaran (kontraproduktif)," ucap dia lagi.
Apabila memang pemerintah serius dalam mengatasi kemacetan dan kepadatan kendaraan, ia menyarankan untuk menggencarkan kebijakan pembatasan yang sudah ada saja. Misalnya, terkait aturan kepemilikan lahan parkir bagi pemilik mobil.
Kritik serupa juga sebelumnya dikatakan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli yang menyatakan pembatasan usia kendaraan bisa saja salah sasaran.
Oleh karenanya, ia meminta untuk Pemprov Jakarta untuk melakukan kajian secara serius, mengingat saat ini masih banyak kelompok masyarakat menengah ke bawah yang memakai kendaraan tua untuk mencari nafkah.
"Jadi, saya minta rencana itu dikaji lagi. Diteliti lagi dulu bagimana dampaknya pada masyarakat kelas bawah," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (4/7/2024).
Salah satu contoh masyarakat yang menggunakan kendaraan untuk mencari nafkah yakni para pedagang sayur, transportasi online, dan pengantar paket. Ia berharap mereka tidak terdampak oleh kebijakan ini.
“Kalau kendaraannya dipakai usaha, kasihan mereka kalau disuruh beli lagi,” ucap Taufik.
Sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE) Dinas Perhubungan Jakarta Zulkifli menyampaikan bahwa saat ini pihak Pemprov Jakarta tengah mengkaji aturan pembatasan usia kendaraan di kawasan Jakarta.
Langkah ini sebagai amanat dalam Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor 2 Tahun 2024, yang disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 25 April 2024.
Pasal yang sama juga menyebutkan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diizinkan melakukan uji coba dan penerapan teknologi serta inovasi rekayasa lalu lintas.
"Sekarang kami proses regulasinya melalui Perda (Peraturan Daerah). Targetnya tahun ini selesai, kemudian diusulkan tahun depan dan dibahas ke DPRD," kata dia dalam diskusi publik Instran, Kamis (5/7/2024).
https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/05/184100615/pembatasan-usia-kendaraan-di-jakarta-tidak-ideal-atasi-kemacetan