JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, sudah saatnya pemilik atau pengusaha truk memahami risiko kecelakaan.
Maka dari itu sebaiknya setiap truk wajib dipasangi perisai atau Rear Underrun Protection (RUP) pada bumper belakang, sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
Djoko menilai PM ini dibuat dengan tujuan untuk menurunkan tingkat fatalitas korban yang menabrak.
“Pasalnya, truk adalah kendaraan yang berjalan lebih lambat dari kendaraan lainnya dan sering jadi sasaran empuk kendaraan yang lebih cepat dan pengemudinya lengah atau mengantuk,” ujar Djoko, kepada Kompas.com (24/6/2024).
“Salah satu cara mencegahnya adalah dengan memasang bumper belakang pada semua truk tanpa kecuali,” kata dia.
Lebih rinci dalam PM tersebut, Pasal 3 (2), menyebutkan selain perlengkapan keselamatan, seperti sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; kendaraan bermotor selain sepeda motor harus dilengkapi (a) perisai kolong belakang, dan (b) perisai kolong samping.
Perisai kolong belakang harus dipasang pada kendaraan bermotor jenis mobil barang dengan JBB mulai 5.000 kilogram, kereta gandengan, dan kereta tempelan.
Pemasangan perisai kolong belakang dilakukan oleh pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau perusahaan karoseri.
Selain perisai kolong belakang, truk juga wajib memasang perisai kolong samping, yang dibuat dari bahan logam atau bukan logam berbentuk pelat, untuk mengurangi hambatan angin guna efisiensi bahan bakar.
Pemasangan perisai kolong samping pada mobil barang, paling besar tidak boleh melebihi atau sejajar bagian terluar dari dinding samping mobil barang.
Penyediaan dan pemasangan perisai kolong samping juga harus dilakukan oleh perusahaan karoseri kendaraan bermotor.
Berikut ini ketentuan perisai kolong belakang:
(a) menggunakan bahan besi dan sejenisnya;
(b) berbentuk pipa atau persegi yang menutup penuh sisi belakang kendaraan atau paling sedikit 80 persen dari lebar total kendaraan yang pemasangannya paling sedikit sejajar atau tidak melebihi 100 mm dari ujung terluar bagian belakang dinding bak muatan kendaraan;
(c) dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong belakang ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 mm;
(d) dipasang dengan ketinggian sudut pergi paling kecil 8 derajat, dan;
(e) terpasang kokoh pada chasis atau subframe pada kendaraan bermotor dengan sambungan mur baut (bolt nut).
Sementara untuk perisai kolong samping berikut ini ketentuannya:
(a) tinggi bagian samping badannya berjarak lebih dari 700 mm yang terukur dari permukaan jalan dan/atau sumbu paling belakang berjarak lebih dari 1.000 mm diukur dari sisi terluar bagian belakang;
(b) dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 mm, dan;
(c) menggunakan bahan logam berbentuk persegi panjang atau pipa.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/24/163100815/truk-wajib-pasang-rup-di-samping-dan-belakang