Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Kasih Toleransi 1 Tahun buat Pengguna Moge Bikin SIM C1

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara sepeda motor gede (moge) sekarang harus mengikuti kategori SIM C yang diatur dalam Perpol No. 5 Tahun 2021. Ada tiga tingkatan yang berdasarkan kapasitas mesin motor, yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

Lebih detail, SIM C digunakan pengendara motor dengan mesin sampai 250cc. SIM C1 buat pengendara motor di atas 250cc sampai 500cc, dan SIM C2 buat motor di atas 500cc.

Namun sekarang, pengguna motor 250cc ke atas masih tidak ditindak jika belum membuat SIM C1. Seperti yang dikatakan Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo.

“Kita masih kasih tenggang waktu, masih dalam tahap sosialisasi,” kata Heru, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Heru mengatakan, sanksi baru bisa diberi saat semua sudah berjalan normal. Maksudnya seperti sarana dan prasaran pembuatan SIM C1 sudah merata, bukan di kota besar saja.

“Untuk menertibkan SIM C1 syaratnya adalah lapangan ujian praktek yang standar, itu (saat ini) adanya di kota-kota besar, seperti di metro dan kota-kota besar dulu. Kalau di kabupaten belum memenuhi standar. Nanti kita berikan asistensi penuhi syarat teknisnya dan kita beri kewenangan penuh untuk SIM C1,” kata Heru.

Waktu satu tahun itu juga adalah syarat mutlak saat mau naik tingkatan SIM C. Misal mau buat SIM C1, maka harus memiliki SIM C dahulu selama 12 bulan atau satu tahun.

Begitu juga saat mau naik tingkat ke SIM C2, maka pemohon minimal memiliki SIM C1 selama satu tahun. Jadi buat yang punya moge, lebih cepat bikin SIM C1 akan lebih baik, biar segera bisa naik tingkatan ke C2 setelah setahun.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/21/091200115/polisi-kasih-toleransi-1-tahun-buat-pengguna-moge-bikin-sim-c1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke