JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 sudah resmi diluncurkan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) belum lama ini. Buat pemilik sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc, lebih baik segera daftar.
Berdasarkan Perpol No. 5 Tahun 2021, SIM C ada tingkatannya. SIM C untuk motor dengan mesin sampai 250cc, SIM C1 untuk di atas 250cc sampai 500cc, dan SIM C2 untuk pengendara motor di atas 500cc.
Lantas, jika sudah memiliki SIM C1, apakah masih bisa mengendarai motor dengan kapasitas mesin yang lebih kecil dari 250cc?
Kasubdit SIM Kombes Heru Sutopo mengatakan, SIM C1 bisa digunakan untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin yang lebih kecil.
“Dengan SIM C1, otomatis dia sudah menggunakan (motor) cc-nya di bawah kapasitas 250cc, atau 500cc untuk SIM C2 (nantinya), itu sudah bisa,” ucap Heru Sutopo saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Kenapa disebut otomatis, alasannya adalah untuk membuat SIM C1, syaratnya adalah memiliki SIM C minimal 12 bulan. Maka, nantinya pemilik SIM C1 ataupun C2 akan tetap bisa membawa motor yang kapasitas mesinnya lebih kecil.
Heru menjelaskan, golongan SIM C ini sama seperti pemilik SIM A yang membuat SIM B1 atau B2. Artinya, pemilik SIM B2 bisa menyetir truk sampai mobil penumpang.
“Sama saja kayak SIM B1, dia boleh menggunakan kendaraan yang cukup memakai SIM A. Artinya, kalau memiliki SIM C2, dia boleh mengendarai kendaraan spesifikasi SIM C1, atau C biasa. Tidak harus SIM C, C1,” kata Heru.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/21/081200615/sudah-punya-sim-c1-apakah-boleh-bawa-motor-cc-lebih-kecil