JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta masih tutup satu hari, selama cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.
Informasi ini disampaikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Senin (17/6/2024).
Dituliskan bahwa,17-18 Juni 2014 pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan.
“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024 bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17-18 Juni 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tangga 19 s.d 20 Juni 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis keterangan dalam unggahan akun tersebut.
Jika pemegang SIM telat perpanjang, maka terpaksa harus melalui mekanisme pembuatan SIM baru mulai dari tes psikotes, tes tulis, sampai praktik.
Sementara, untuk biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, untuk SIM C (motor) adalah Rp 75.000, sedangkan SIM A (mobil) Rp 80.000.
Perlu diingat, ada beberapa tambahan lainnya berupa cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Jadi ditotal, nominal perpanjangan SIM C adalah Rp 130.000, dan SIM A sebesar Rp 135.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/18/071200415/layanan-sim-di-jakarta-masih-tutup-buka-besok