Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

SIM Pakai Format Baru, Biaya Masih Sama

JAKARTA, KOMPAS.com - Format Surat Izin Mengemudi (SIM) akan berubah mulai Juli 2024. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri nantinya bakal memberi gambar mobil atau motor sesuai dengan jenis SIM.

Adapun untuk tujuan penambahan gambar mobil atau motor ini tujuannya untuk mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.

“Intinya memudahkan masyarakat dan petugas mana saja untuk mengetahui SIM tersebut untuk jenis kendaraan yang tertera dalam SIM,” ucap Heru, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/6/2024).

Format SIM baru ini akan diberlakukan mulai Juli 2024, sehingga bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM pada periode tersebut nantinya sudah akan mendapat format SIM baru dengan gambar kendaraan mobil ataupun motor.

Kendari demikian, Heru memastikan bahwa tidak ada perubahan format angka pada SIM serta biaya pengurusan.

“Tidak ada perubahan, biaya tetap,” kata Heru.

Adapun untuk biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.

Sementara untuk biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan Rp 75.000.

Namun, ini belum termasuk biaya tes kesehatan yang mengikuti kebijakan tarif klinik, tes psikologi Rp 37.000, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dan SATPAS ke rumah pemohon.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/12/140100815/sim-pakai-format-baru-biaya-masih-sama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke