Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengendara Moge Dikasih Toleransi 1 Tahun untuk Bikin SIM C1

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa para pengendara sepeda motor. Untuk itu, sebelum berkendara hendaknya sudah memiliki SIM C.

Pembuatan SIM C saat ini dibagi menjadi tiga golongan. SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250cc. SIM CI, yang baru saja diresmikan untuk motor di atas 250cc sampai 500cc. Lalu, nantinya ada SIM C2 untuk motor di atas 500cc.

Namun, untuk saat ini, pengguna motor 250cc ke atas masih tidak ditindak jika belum membuat SIM C1. Ini seperti yang dikatakan Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo.

“Kita masih kasih tenggang waktu, masih dalam tahap sosialisasi,” kata Heru, saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/5/2024).

Menurut Heru, sanksi baru akan diberlakukan ketika semua sudah berjalan normal serta pelayanan sarana dan prasarana untuk pembuatan SIM C1 sudah merata. Tidak hanya di kota besar namun juga hingga ke kabupaten.

“Untuk menertibkan SIM C1 syaratnya adalah lapangan ujian praktek yang standar, itu (saat ini) adanya di kota-kota besar, seperti di metro dan kota2 besar dulu. Kalau di kabupaten belum memenuhi standar. Nanti kita berikan asistensi penuhi syarat teknisnya dan kita beri kewenangan penuh untuk SIM C1,” kata Heru.

Seperti diketahui Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) belum lama ini resmi meluncurkan SIM C1. Sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3, SIM C1 diperuntukkan untuk pengendara dengan motor di atas 250cc sampai 500cc.

Adapun syarat pembuatan SIM C1 dan biaya lebih kurang sama seperti SIM C biasa. Bedanya saat tes praktik, menggunakan motor yang lebih besar kapasitas mesinnya, pertimbangannya adalah kompetensi mengendarai motor untuk SIM C dan C1 berbeda.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/06/04/091200115/pengendara-moge-dikasih-toleransi-1-tahun-untuk-bikin-sim-c1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke