JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar seringkali terjadi. Salah satu faktor penyebabnya adalah tidak layak jalan atau tidak lolos atau telat uji KIR.
Seperti kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Jalan Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024), yang menewaskan 11 orang ternyata KIR-nya sudah kedaluwarsa.
Dikutip dari Kompas.com, Aznal, Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat mengatakan, pada aplikasi Mitra Darat bus tersebut ternyata tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (KIR) sudah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023.
Perlu diketahui, uji KIR telah diatur jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).
Selain itu, uji KIR merupakan pengujian kendaraan bermotor secara berkala dengan tujuan agar kendaraan yang akan digunakan di jalan memenuhi syarat teknis dan laik jalan.
Dikutip dari Kompas.com, berikut syarat dan cara pendaftaran Uji KIR kendaraan:
Syarat uji KIR
Cara daftar uji KIR
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1, dituliskan kendaraan yang wajib melakukan uji KIR.
Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/13/181200115/simak-syarat-dan-cara-pendaftaran-uji-kir-2024