Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bolehkah Menahan SIM dan STNK Penabrak Saat Terjadi Kecelakaan?

JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan lalu-lintas bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Tak sedikit korbannya kemudian bertindak sendiri dengan menyita atau menahan, KTP, SIM dan STNK penabrak.

Alasan korban menyita surat-surat tersebut biasanya karena takut penabrak melarikan diri dan tidak bersedia mengganti kerugian.

Kasi Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kompol Ronald Andry Mauboy, mengatakan, menahan surat-surat penabrak justru tindakan melawan hukum.

"(Penahanan) hanya boleh dilakukan petugas hukum. Itu tidak bisa, itu sudah masuk privasi orang, malah bisa dituntut balik lagi," ujar Andry kepada Kompas.com, Senin (13/5/2024).

"Kecuali dalam situasi situasional, orangnya mau kabur (melarikan diri) sedangkan belum ada petugas. Kecuali mau cari jalan keluar bersama, itu kesepakatan berdua," ujar Andry.

Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, mengatakan, korban yang menyita surat- surat kendaraan dapat dipahami dalam konteks manusiawi. Namun demikian cara tersebut bukan cara yang benar.

“Bahwa kita adalah negara hukum, sehingga penyelesaian peristiwa yang terjadi di ruang publik seperti kecelakaan lalu lintas wajib diselesaikan dengan cara mekanisme hukum yang benar,” kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Minggu (12/5/2024).

Kecelakaan lalu-lintas merupakan peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disangka dan merupakan peristiwa pidana yang penanganan harus dilakukan oleh aparat.

Dalam Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal 13 Huruf b mengatakan bahwa tugas pokok Kepolisian Negara RI antara lain adalah penegakan hukum. Dalam penegakan hukum terdapat kegiatan-kegiatan upaya paksa antara lain penyitaan.

Sehingga meski dalam kejadian kecelakaan lalu-lintas seseorang menjadi korban tetap tidak dibenarkan untuk menyita surat-surat kendaraan penabrak.

“Sehingga demikian bahwa penyitaan SIM dan STNK oleh korban yang terlibat laka lantas dari prespektif hukum tidak dibenarkan” kata Budiyanto.

Hak dan kewajiban orang yang terlibat dalam kecelakaan diatur dalam Pasal 231 Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ antara lain melaporkan kejadian kepada polisi.

Polisi kemudian akan mendatangi TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti, mencari saksi-saksi, mencatat identitas korban, membuat sket TKP dan olah TKP.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/05/13/150100215/bolehkah-menahan-sim-dan-stnk-penabrak-saat-terjadi-kecelakaan-

Terkini Lainnya

Main Mobil Tua, Jangan Asal Pilih Bengkel Spesialis

Main Mobil Tua, Jangan Asal Pilih Bengkel Spesialis

Tips N Trik
Segini Gaji Minimal buat Kredit Toyota Fortuner Facelift

Segini Gaji Minimal buat Kredit Toyota Fortuner Facelift

News
Video Taksi Online Lawan Arah di Tol, Driver Bisa Didenda Rp 500.000

Video Taksi Online Lawan Arah di Tol, Driver Bisa Didenda Rp 500.000

Feature
Waspada Macet, Ada Perbaikan Tol Jakarta-Tangerang sampai Minggu Depan

Waspada Macet, Ada Perbaikan Tol Jakarta-Tangerang sampai Minggu Depan

News
[POPULER OTOMOTIF] Apakah Harus Menunggu Lampu Indikator Mati Sebelum Starter Mobil? | Alasan Menyalakan Mobil Matik Harus Injak Rem Dahulu

[POPULER OTOMOTIF] Apakah Harus Menunggu Lampu Indikator Mati Sebelum Starter Mobil? | Alasan Menyalakan Mobil Matik Harus Injak Rem Dahulu

News
Hasil Klasemen Usai Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Martin Memimpin

Hasil Klasemen Usai Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Martin Memimpin

Sport
Dibekali Teknologi Terkini, Mobil Superâ„¢ All-in-One Protection Tawarkan Perlindungan Mesin hingga 20 Tahun

Dibekali Teknologi Terkini, Mobil Superâ„¢ All-in-One Protection Tawarkan Perlindungan Mesin hingga 20 Tahun

BrandzView
Hasil Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Martin Menang, Bagnaia Kedua

Hasil Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Martin Menang, Bagnaia Kedua

Sport
Live Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Diggia dan Bezzecchi Terjatuh

Live Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Diggia dan Bezzecchi Terjatuh

Sport
Tips Aman Pakai Intercom Buat Pengendara Motor

Tips Aman Pakai Intercom Buat Pengendara Motor

Tips N Trik
Begini Cara Belok Kanan Agar Tidak Kagok, Pemotor Pemula Wajib Paham

Begini Cara Belok Kanan Agar Tidak Kagok, Pemotor Pemula Wajib Paham

Tips N Trik
Dibantu Toyota, BMW Siap Meluncurkan Mobil Hidrogen di 2028

Dibantu Toyota, BMW Siap Meluncurkan Mobil Hidrogen di 2028

News
Tips Mengelola Aplikasi agar Headunit Mobil Tidak Lemot

Tips Mengelola Aplikasi agar Headunit Mobil Tidak Lemot

Aksesoris
Jangan Simpan Barang-Barang Ini di Mobil Saat Cuaca Panas

Jangan Simpan Barang-Barang Ini di Mobil Saat Cuaca Panas

Tips N Trik
Versi Terbaru Meluncur, Harga Fortuner Bekas Dijual mulai Rp 100 Jutaan

Versi Terbaru Meluncur, Harga Fortuner Bekas Dijual mulai Rp 100 Jutaan

News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke